Kamis, 26 September 2013

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENERIMAAN BRIGADIR POLISI

 
1. Ketentuan penerimaan

a. Para caloln harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Brigadir Polisi;

b. Para calon harus mengikuti dan melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan setiap tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh dan tidak KKN (hindari masalah suap dan sponsor),
yang justru akan merugikan calon;
c. Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Brigadir Polisi, tidak dipungut biaya;
d. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, calon yang telah lulus seleksi penerimaan dan
telah lulus pendidikan pembentukan Brigadir Polisi wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut agama dan kepercayaannya;

2. Persyaratan umum


a. Warga Negara Indonesia;

b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat;
e. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
g. Tidak pernah dipidana karena melalukan suatu kejahatan (surat keterangan dari Polres setempat berupa SKCK);
h. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
i. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

3. Persyaratan lain


a. Berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS atau SMK yang

sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 6,5;

b. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Brigadir Polisi T.A 2013, minimal

17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 21 tahun;

c. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) Pria : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
2) Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm;

d. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus;


e. Bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bripda;


f. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun (bukan paksaan orang tua);


g. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;


h. Pada saat mendaftar telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir;


i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada fungsi PHH Brimob dan Dalmas Sabhara Polri;


j. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:

1) Pemeriksaan administrasi awal;
2) Pemeriksaan kesehatan tahap I;
3) Pemeriksaan dan pengujian psikologis;
4) Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
5) Pengujian kesamaptaan jasmani;
6) Pemeriksaan administrasi akhir;
7) Pengujian akademik, yang meliputi:
a) Pengetahuan umum (materinya meliputi soal Undang-Undang Kepolisian, HAM, muatan lokal dan MIPA seperti teori/perhitungan fisika, kimia, dan matematika);
b) Bahasa Indonesia;
c) Bahasa Inggris;
8) Sidang terbuka penentuan kelulusan akhir


Bagi yg tidak bisa mendaftar, karena syarat dan ketentuan, tidak usah berkecil hati. Tetap semangat....

Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar